Pondok Pesantren Darussalam Ciamis
Perintis Pondok Pesantren Darussalam
Ciamis adalah Kyai Ahmad Fadlil (al-marhum. Pondok ini berawal dari sebidang
tanah wakaf dari pasangan suami istri Mas Astapradja dan Siti Hasanah.

Berawal pada tahun 1929, dengan bermodalkan sebuah rumah tempat tinggal, sebuah mesjid, dan sebuah pondok yang penuh dengan kesederhanaan, pesantren Darussalam bahu membahu mulai mengukir sejarah di Desa Dewasari Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis jawa Barat.
Sebagaimana pesantren lainnya, pada saat itu Pesantren Darussalam diharuskan mentaati peraturan pemerintah kolonial Belanda dengan mengikuti undang-undang Ordonansi Belanda yang membatasi materi pengajaran pesantren.



